Bagaimana pandangan Modifikasi motor di mata hukum
Selamat pagi teman-teman BIKER ataupun Bro & Sis. Kembali lagi di Thread saya kali ini, kali ini saya akan membahas tentang modifikasi motor di mata hukum. Sebelumnya bagi yang belum tau apa itu modifikasi motor ialah mengubah dimensi sebuah motor sesuai keinginan si modifikator, mulai dari dari body sampai ke mesin motor untuk tujuan tertentu. Nah untuk melihat tujuan dari modifikasi motor Bro & Sis bisa lihat di sini Bro & Sis ..
Kita sering melihat kelakuan kids jaman now yg memodifikasi motor di luar kewajaran yang ada. Motor yang semula ada bodynya di bikin gak asa bodyny, ada juga yang semula bannya tadi normal & sesuai standart keselamatan ehh di bikin kecil kayak ban sepeda, sampai yang knalpotnya tadinya standart & ganggu orang sekitarnya ehh di ganti dengan knalpot Racing yang terkadang gak rekomen banget alias knalpot racing abal",DLL. Modifikasi motor boleh-boleh aja tapi memodifikasilah motor senyaman mungkin untuk Bro & Sis & pengguna jalan yg lain jangan kayak Kids jaman now tadi yg malah membawa mudarrat bagi dirinya & orang lain. Ok kita bahas satu-satu hukum memodifikasi tiap part pada motor Bro & Sis.
Semua komponen di atas di atur dalam Pasal 36 sampai 40
Kita sering melihat kelakuan kids jaman now yg memodifikasi motor di luar kewajaran yang ada. Motor yang semula ada bodynya di bikin gak asa bodyny, ada juga yang semula bannya tadi normal & sesuai standart keselamatan ehh di bikin kecil kayak ban sepeda, sampai yang knalpotnya tadinya standart & ganggu orang sekitarnya ehh di ganti dengan knalpot Racing yang terkadang gak rekomen banget alias knalpot racing abal",DLL. Modifikasi motor boleh-boleh aja tapi memodifikasilah motor senyaman mungkin untuk Bro & Sis & pengguna jalan yg lain jangan kayak Kids jaman now tadi yg malah membawa mudarrat bagi dirinya & orang lain. Ok kita bahas satu-satu hukum memodifikasi tiap part pada motor Bro & Sis.
1. Mengubah CC mesin motor agar lebih bertenaga katanya.
Mengubah CC mesin biasanya bertujuan untuk agar lebih bertenaga dari biasanya yg mungkin hanya menghembuskan tenaga sekitar 100 CC bisa menjadi 120 CC. Tapi karena perubahannya yang tidak terlalu signifikan itu modifikasi ini jadi tidak terlalu dilakukan karena ketika mesin bawaan pabrik di rubah CC nya tidak sesuai standarnya, bukannya nambah kenceng larinya malah menurun kinerja mesin motornya. Modifikasi ini sudah sedikit di bahas dalam UU No. 55 Pasal 131 Tahun 2012 spt di bawah ini:
Penjelasan lengkapnya spt di bawah ini:
2. Mengubah/mencopot Body motor bawaan pabrik/standart dengan body motor variasi
Mengubah/mencopot Body bawaan pabrik dengan Body Variasi memang keren tapi tidak keren lagi kalau harus repot sana sini ngurus surat menyurat motor kita karena sudah terlihat jelas beda dengan surat-surat spt STNK & BPKB Bro & Sis. Modifikasi ini sudah di atur dalam UU No. 22 Pasal 279 tahun 2009
Jadi selama Bro & Sis gak masalah sih mau modifikasi body motornya selama sudah di urus semua surat menyuratnya, sekaligus sesuai peraturan di bawah ini:
dalam UU no. 55 pasal 58 ayat (2) tahun 2012 tsb di jelaskan bahwa boleh memodifikasi Body Motor Bro & Sis selagi tidak menganggu pengguna jalan yang lain & menganggu Bro & Sis sendiri gitu.
3. Sistem Kelampuan yang di ubah ke Variasi misalnya di ubah ke LED atau HID Projector.
Pada bagian ini Para Biker yang suka memodifikasi sistem kelampuannya. Sah-sah saja sih mengubah sistem kelampuan kita ke Led & Hid Projie tapi kudu di ketahui peraturan bagaimana memasang Led & Hid Projie dgn benar agar tidak terjadi Mudarrat ke depannya. Memodifikasi sistem kelampuan sdh tertuang dalam UU No. 55 tahun 2012 dengan banyak pasal di karenakan ini menyangkut keselamatan berlalu lintas spt di dalam pasal 24 brkt ini:
Kemudian ada lagi pasal 70 yang berisi tentang pancaran lampu utama
Peraturan lampu tambahan yang di fungsikan sebagai lampu penanda posisi juga di bahas dalam Pasal 27
Lampu penanda yang terpasang di Handguard ataupun yang suka kita lihat di spion variasi motor atau mobil
juga di bahas dalam pasal 32
Lampu Bias atau Lampu pemecah kabut
juga tertuang dalam pasal 34
Lampu Blitz, Rotaro, & Strobo
juga di bahas dalam pasal 44
4. Box tambahan untuk menambah size penyimpanan pada saat bepergian jauh
Box ini biasanya bkn hal yang asing lagi bagi para Biker & orang awam pun juga seperti sudah banyak yang menggunakan box semacam ini, selagi pemasangannya tepat & tidak menganggu ketertiban umum. Tapi ada sebuah peraturan yang mengatur tentang pemasangan Box ini yaitu UU no. 22 pasal 48 ayat (2) tahun 2009 huruf C.
Maksdnya ialah,Mengenai panjang menjulur box belakang juga diperhatikan, karena terkait Pasal 131 PP No 55 Tahun 2012 mengenai perubahan dimensi berupa pemanjangan chassis dengan pemasangan bracket box jika tidak disertai perubahan jarak sumbu dan konstruksi chassis masih diperbolehkan. Mengenai daya angkut yang bertambah dengan adanya box tambahan juga musti diperhatikan sesuai spesifikasi kendaraan, misalnya daya angkut maksimal sepeda motor 250 kg, dengan berat motor 120 kg ditambah berat pengendara & pembonceng total 120 kg maka beban maksimal yang boleh ditambahkan adalah 10 kg, maka spesifikasi box yang diperbolehkan adalah yang bisa menanggung beban kurang dari 10 kg. Daya angkut beda dengan kapasitas muat dalam ukuran liter yang umumnya tercantum pada spesifikasi box.
5. Mengganti ukuran ban standart menjadi ban variasi atau biasa di sebut ban "Cacing".
Mengganti ukuran ban standart ke ban variasi(Cacing) harus memperhatikan spesifikasi ban terutama kode Load Index. Load Index adalah penunjuk beban maksimal yang sanggup ditanggung ban. Kita ambil contoh kode LI 48 berarti beban maksimal yang ditanggung adalah 180 kg saja. Semakin besar ukuran ban, umumnya kode LI juga semakin besar, sebaliknya jika ukuran ban kecil kode LI juga kecil, untuk itulah penggunaan ban kecil pada motor besar seperti tipe sport tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Peraturan yang mengatur tentang pemakaian ban Cacing ini tertuang dalam Pasal 16 huruf E
Maksud dari JBB (Jumlah Berat Yang Diperbolehkan) ialah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. Sedangkan JBKB (Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan) ialah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. Sedangkan ketebalan alur ban di bahas dalam pasal 73
6. Penggunaan Klakson Toa & Klakson Keong
Menggunakan Klakson Toa & Klakson Keong boleh saja di lakukan asal jangan keseringan aja menggunakannya karena bagi pengguna jalan yang lain itu sangat mengganggu. Peraturan pengguna Klakson Toa & Klakson Keong tertuang dalam UU no. 5 Pasal 69 tahun 2012
7. Penggantian Knalpot standart ke knalpot Racing/Variasi
Untuk Knalpot tidak ada peraturan Spesifik yang menyinggung langsung tentang penggunaan Knalpot Racing, tapi beberapa peraturan ini secara tidak langsung menyinggung pemakaian knalpot racing ini spt UU no. 55 Pasal 14 tahun 2012
Tetapi perlu diperhatikan bahwa spesifikasi knalpot harus memenuhi batasan emisi gas buang dan kebisingan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 66
Sementara aturan mengenai ambang batas emisi gas buang diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006
Dan kebisingan suara diatur pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2009
8. Komponen pendukung lainnya seperti Stang, Spakbor, Spion, Speedometer, Handle Rem/Kopling, Lampu Rem, Lampu Sein, Lampu penanda arah, Lampu penunjuk Tanda No. Kendaraan Bermotor (TNBK)
Stang,
Di atur dalam Pasal 18
Lalu, Handle Rem/Kopling
Di atur juga dalam Pasal 19
Lampu Penanda arah/Sein,
Di atur dalam Pasal 25
Lampu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor diatur dalam Pasal 30
Spedometer,
Spakbor,
Spion,
Lampu Rem,
Ketentuan tentang lampu Rem sdh di atur dalam Pasal 26
Itulah cara pandang Hukum melihat Modifikasi sebuah Kuda Besi, kesimpulannya kita diperbolehkan untuk melakukan sebuah Modifikasi, tapi balik lagi ke Bro & Sis kalau tujuannya benar sih mungkin Bro & Sis gak akan terkena pasal-pasal di atas. Tapi kalau mencoba melanggar ketentuan yang sudah di tetapkan di atas bisa saja kalian akan terkena sanksi dari perbuatan Bro & Sis. Saya sengaja tidak mencantumkan Berapa Nominal & seberat apa Hukuman yang akan di terima oleh sang oknum karena saya juga gak begitu tau Berapa sanksi tetap atau Hukuman yang bakal di terima oleh oknumnya tadi. Pesan saya Bro & Sis modifikasilah sesuai kebutuhan & gak merugikan orang lain apa lagi anda sendiri. Terima kasih atas kunjungannya mungkin minggu depan atau besok karena saya mulai mau ngejar ketertinggalan saya di Universitas saya jadi terakhir saya ngepost baru saya ngepost lagi tapi kalau saya sempat saya usahakan untuk rajin ngepostnya ya.
Next tema modifikasi saya stop dulu karena ada permintaan beberapa Biker yang mau saya ngepost tips-trik ala biker kalau lagi touring.
Ok see you next tread pantengin terus blog saya Assallamuallaikum Wr.Wb.
Salam Satu Aspal ,, One Blood ., One Forever,, One Brother Hood.








































Komentar
Posting Komentar